Correct Article 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Pemanfaatan Informasi yang bersifat umum dan serta merta yang disediakan Badan Publik Daerah dan dimanfaatkan oleh individu dan/atau kelompok individu dapat digunakan dan/atau menjadi materi dalam diskusi di ruang publik.
(2) Pemanfaatan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat mendukung partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendukung penguatan budaya berdiskusi masyarakat lokal yang ada di ruang publik.
Your Correction
