Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. 3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Provinsi Sumatera Barat. 5. Perangkat Daerah adalah organisasi perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. 6. Dinas adalah dinas yang membidangi urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 7. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, yang dapat dilihat dalam berbagai kemasan dan format sesuai perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik dan non elektronik. 8. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik Daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan publik dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik Daerah lainnya sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang keterbukaan Informasi Publik serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 9. Pelayanan Informasi Publik adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat pengguna Informasi. 10. Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik. 11. Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apa pun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. 12. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan dokumen, data, gambar dan suara untuk bahan Informasi umum. 13. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UNDANG-UNDANG tentang keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, yang MENETAPKAN petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. 14. Pengelolaan Informasi Publik adalah kegiatan pengolahan Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik Daerah. 15. Badan Publik yang selanjutnya disebut Badan Publik Daerah adalah Pemerintah Daerah dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 16. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung. 17. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. 18. Pengguna Informasi Publik adalah orang/badan yang menggunakan Informasi Publik. 19. Pemohon Informasi Publik adalah warga publik dan/atau badan publik INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik. 20. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya. 21. Sengketa Informasi Publik adalah Sengketa yang terjadi antara Badan Publik Daerah dan pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. 23. Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputuskan oleh Komisi Informasi. 24. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 25. Walidata adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data. 26. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi Informasi dan komunikasi. 27. Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antar Badan Publik Daerah guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. 28. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 29. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Your Correction