Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan wajib menjamin akses yang setara bagi Penyandang
Disabililitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
