Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Pemberi kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
a. memberikan kelonggaran terhadap syarat sehat jasmani dan rohani;
b. memperhatikan kompetensi dan keahlian dengan melakukan ujian untuk mengetahui minat, bakat dan kemampuan;
c. memberikan tes yang sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas;
d. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi, dan proses lainnya yang diperlukan;
e. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan
f. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes.
Your Correction
