Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat: a. memberikan kelonggaran terhadap syarat sehat jasmani dan rohani; b. memperhatikan kompetensi dan keahlian dengan melakukan ujian untuk mengetahui minat, bakat dan kemampuan; c. memberikan tes yang sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas; d. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi, dan proses lainnya yang diperlukan; e. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan f. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes.
Your Correction