Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Setiap tenaga kerja Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan mendapatkan pelatihan kerja untuk membekali dan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan minat dan kebutuhan individu di lembaga pelatihan kerja Pemerintah Daerah, dan/atau swasta yang harus bersifat inklusi dan mudah diakses.
Your Correction
