Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Perencanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dalam Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk setiap periode 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada : a. Rencana Aksi Penyandang Disabilitas Nasional; dan b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (4) Perencanaan terhadap Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk jangka pendek disusun dalam program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat daerah untuk periode setiap 1 (satu) tahun. (5) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dalam program dan kegiatan Perangkat Daerah dan kabupaten/kota terkait Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction