Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas meliputi:
a merencanakan dan MENETAPKAN kebijakan, program, dan kegiatan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam rencana pembangunan daerah;
b mengembangkan dan memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk melaksanakan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
c mengalokasikan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai kemampuan keuangan Daerah;
d memberikan penghargaan bagi masyarakat yang berperan serta secara luar biasa dalam upaya Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan e membina, mendorong, membantu dan memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mengawasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah Daerah melibatkan peran aktif masyarakat dalam melaksanakan upaya Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Your Correction
