Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyandang Disabilitas mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi tapi tidak terbatas pada: a. psikososial terdiri dari skizofrenia, bipolar, depresi, asperger, anxietas, dan gangguan kepribadian. b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, meliputi autisme dan hiperaktif.
Your Correction