Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. ragam Penyandang Disabilitas;
b. hak Penyandang Disabilitas;
c. tanggung jawab Pemerintah Daerah;
d. perencanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
e. pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
f. koordinasi;
g. Komite Disabilitas Daerah;
h. pendanaan;
i. partisipasi masyarakat;
j. penghargaan;dan
k. evaluasi.
Your Correction
