Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan:
a. mewujudkan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
b. menjamin upaya Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, bermartabat serta bahagia lahir dan batin;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari kesia-siaan, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif dan pelanggaran hak asasi manusia;
e. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri, dan mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati berperan dan berkontribusi secara optimal, leluasa dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat; dan
f. memastikan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, serta peran badan usaha dan masyarakat dalam Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Your Correction
