Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang MARS SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penggunaan Mars Sumatera Barat pada kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan agar penggunaan Mars Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan.
Your Correction
