Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang MARS SUMATERA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penggunaan Mars Sumatera Barat pada kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan agar penggunaan Mars Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan.
Your Correction