Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang MARS SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Mars Sumatera Barat sebagai Mars Daerah diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada kegiatan:
a. peringatan hari besar nasional di Daerah;
b. peringatan hari jadi Daerah;
c. acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. pendidikan dan pengajaran di Satuan Pendidikan;
e. acara atau kompetisi olahraga dan/atau seni budaya di Daerah;
dan/atau
f. kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Selain pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Mars Sumatera Barat dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada acara resmi lainnya yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten/Kota dan organisasi masyarakat.
(3) Mars Sumatera Barat sebagai Mars Daerah tidak diperdengarkan pada pertemuan resmi Gubernur dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
Your Correction
