Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang MARS SUMATERA BARAT
Current Text
Penetapan Mars Sumatera Barat sebagai Mars Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk :
a. memperkuat identitas Daerah;
b. membangkitkan semangat untuk membangun daerah, memajukan adat budaya, menjaga kebersamaan, kekeluargaan, persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional di daerah serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menumbuhkembangkan rasa kebanggaan, rasa cinta dan keterikatan batin semua komponen masyarakat terhadap keberadaan Daerah; dan
d. menunjukkan dan mempertahankan jati diri masyarakat Daerah untuk memacu pembangunan di Daerah.
Your Correction
