Correct Article 7A
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Direktur rumah sakit Daerah dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Pcrtanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah.
(3) Pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan dan
barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
