Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf g, dilakukan dengan:
a. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
b. meningkatkan kinerja pengurangan dan penanganan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Your Correction
