Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas lokal dalam pengendalian pemanfaatan dan konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d, dilakukan dengan: a. memberikan jaminan fasilitasi dan dukungan bagi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam pengelolaan Lingkungan Hidup; dan b. memperkuat kelembagaan dan Kearifan Lokal dalam pengelolaan Lingkungan Hidup.
Your Correction