Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas penyusunan dan pelaksanaan dokumen pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, dilakukan dengan meningkatkan penataan lingkungan dan penaatan hukum lingkungan.
Your Correction
