Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk meningkatkan daya guna dan pelestarian air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilakukan dengan: a. mengembangkan pemanfaatan air untuk energi, pariwisata, dan pertanian; b. melestarikan air sungai, danau, waduk, telaga, dan mata air; dan c. meningkatkan kualitas/fungsi air danau dan status tropiknya.
Your Correction