Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup yang diarahkan untuk meningkatkan dan memelihara kualitas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, dilakukan dengan: a. mengendalikan kegiatan yang mengakibatkan penurunan kualitas tanah; dan b. mengembangkan pertanian berkelanjutan ramah lingkungan.
Your Correction