Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi
Lingkungan Hidup yang diarahkan untuk meningkatkan dan memelihara kualitas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, dilakukan dengan:
a. mengendalikan kegiatan yang mengakibatkan penurunan kualitas tanah; dan
b. mengembangkan pertanian berkelanjutan ramah lingkungan.
Your Correction
