Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup yang diarahkan untuk memelihara kualitas air dan mempertahankan kestabilan ketersediaan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dilakukan dengan: a. mengembangkan basis data dan informasi pengelolaan air; b. mengembangkan regulasi perlindungan kualitas air; c. meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelola air dan pemanfaat air; dan d. meningkatkan teknologi dan sarana pengendalian pencemaran air dan sarana pemanenan air hujan.
Your Correction