Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup dalam RPPLH diarahkan untuk:
a. memelihara kualitas air dan mempertahankan kestabilan ketersediaan air;
b. mempertahankan dan memelihara kualitas udara;
c. meningkatkan dan memelihara kualitas tanah; dan
d. mengurangi laju kerusakan keanekaragaman hayati.
Your Correction
