Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c dilakukan dalam bentuk: a. penyampaian laporan pelaksanaan RPPLH oleh Dinas kepada Gubernur; dan b. penyampaian laporan hasil capaian indeks kualitas Lingkungan Hidup oleh Gubernur kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction