Correct Article 49
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c
dilakukan dalam bentuk:
a. penyampaian laporan pelaksanaan RPPLH oleh Dinas kepada Gubernur; dan
b. penyampaian laporan hasil capaian indeks kualitas Lingkungan Hidup oleh Gubernur kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
