Correct Article 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengukur capaian indeks kualitas Lingkungan Hidup.
Your Correction
