Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Usaha atau perorangan yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan RPPLH dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction