Correct Article 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Dalam hal tim pengawasan RPPLH menemukan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan RPPLH oleh Perangkat Daerah, dikenakan sanksi administratif, berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. sanksi kepegawaian lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap pimpinan Perangkat Daerah.
Your Correction
