Correct Article 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Pelatihan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c, dilakukan untuk
a. meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan RPPLH; dan/atau
b. meningkatkan pemahaman masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pelaksanaan RPPLH.
Your Correction
