Correct Article 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam rangka membentuk kesadaran pentingnya pelaksanaan RPPLH.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. seminar atau diskusi publik;
b. penyebaran pamflet dan liflet;
c. website pemerintahan daerah; dan/atau
d. penggunaan media massa dan media elektronik.
Your Correction
