Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam rangka membentuk kesadaran pentingnya pelaksanaan RPPLH. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. seminar atau diskusi publik; b. penyebaran pamflet dan liflet; c. website pemerintahan daerah; dan/atau d. penggunaan media massa dan media elektronik.
Your Correction