Correct Article 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan RPPLH.
(2) Pembinaan terhadap pelaksanaan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas dalam bentuk:
a. sosialisasi;
b. rapat koordinasi;
c. pelatihan dan bimbingan teknis; dan/atau
d. pemberian penghargaan.
Your Correction
