Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilakukan dengan: a. mengintegrasikan pengetahuan pengelolaan Sumber Daya Alam dalam jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah; dan b. meningkatkan kerjasama pengelolaan Sumber Daya Alam dengan lembaga filantropi dan nirlaba.
Your Correction