Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Rencana pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilakukan dengan:
a. mengintegrasikan pengetahuan pengelolaan Sumber Daya Alam dalam jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah;
dan
b. meningkatkan kerjasama pengelolaan Sumber Daya Alam dengan lembaga filantropi dan nirlaba.
Your Correction
