Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk mempertahankan luas dan meningkatkan kualitas tanah pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dilakukan dengan: a. mengembangkan basis data luas, lokasi, serta kualitas dan kesesuaian lahan pertanian; b. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola lahan pertanian; c. mengembangkan regulasi konservasi lahan pertanian; d. mengembangkan pengetahuan dan teknologi pertanian berkelanjutan; e. mengembangkan infrastruktur pemeliharaan kualitas lahan pertanian; dan f. meningkatkan nilai tambah dan diversifikasi produk pertanian.
Your Correction