Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Rencana pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk memulihkan dan meningkatkan kualitas fungsi Ekosistem Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilakukan dengan:
a. meningkatkan validitas dan kedalaman data Daerah Aliran Sungai;
b. meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
c. mengendalikan laju perubahan tata guna lahan di kawasan hulu/daerah tangkapan air berbasis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup;
d. mengembangkan regulasi tata kelola Daerah Aliran Sungai berbasis kerjasama;
e. menumbuhkembangkan pengetahuan pemanfaatan air yang efisien dan optimal;
f. memelihara dan membangun infrastruktur pengelolaan air sungai, danau, waduk, telaga, dan mata air; dan
g. meningkatkan kualitas air sungai, danau,waduk, telaga, dan mata air.
Your Correction
