Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas Kawasan Lindung dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dilakukan dengan: a. meningkatkan validasi, variasi, dan kedalaman data untuk pengelolaan Kawasan Lindung; b. meningkatkan kapasitas aparat pengelola Kawasan Lindung; c. mengembangkan aturan pengelolaan Kawasan Lindung berbasis kerja sama dengan penduduk sekitar Kawasan Lindung; d. meningkatkan kualitas hayati dan non hayati Kawasan Lindung; dan e. mengembangkan sarana dan prasarana berbasis pelestarian.
Your Correction