Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam dalam RPPLH diarahkan untuk: a. menjaga dan meningkatkan kualitas Kawasan Lindung; b. memulihkan dan meningkatkan kualitas fungsi Ekosistem Daerah Aliran Sungai; c. mempertahankan luas dan meningkatkan kualitas tanah pertanian; dan d. meningkatkan kapasitas pengelolaan Sumber Daya Alam.
Your Correction