Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RPPLH disusun untuk kurun waktu berlaku 30 (tiga puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Dalam hal terdapat kebijakan strategis nasional dan/atau Daerah yang perlu diakomodir, maka peninjauan RPPLH dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun.
Your Correction