Correct Article 53
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan
pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Your Correction
