Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. (2) Pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Your Correction