Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memuat arahan mengenai: a. rencana pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam; b. rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup; c. rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam; dan d. rencana Adaptasi dan Mitigasi Terhadap Perubahan Iklim. (2) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas arah kebijakan, strategi implementasi, dan indikasi program.
Your Correction