Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. RPPLH;
b. peran serta masyarakat; dan
c. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
