Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk:
a. menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan institusi lainnya dalam melaksanakan pembangunan Lingkungan Hidup di Daerah;
b. memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah;
c. mengharmonisasikan pembangunan Daerah dengan kemampuan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup;
d. meningkatkan kualitas Lingkungan Hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi Lingkungan Hidup;
e. menguatkan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;dan
f. meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi Perubahan Iklim.
Your Correction
