Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan LLPADS. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Your Correction