Correct Article 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan LLPADS.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Your Correction
