Correct Article 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
Current Text
Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu wajib melaporkan secara administrasi atas pengelolaan penerimaan LLPADS yang menjadi tanggungjawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada BUD.
Your Correction
