Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap penerimaan LLPADS harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Your Correction