Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyetoran penerimaan LLPADS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dikecualikan bagi Badan Layanan Umum Daerah. (2) Penerimaan dan penyetoran LLPADS bagi Badan Layanan Umum Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction