Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah MENETAPKAN objek dan rincian jenis objek LLPADS dan besaran penerimaan LLPADS. (2) Pengelolaan penerimaan LLPADS dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan/BMD atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction