Correct Article 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
Current Text
(1) Gubernur yang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(2) Gubernur yang melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil pemungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara.
Your Correction
