Correct Article 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi :
a. objek dan subjek ;
b. pelaksanaan penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban; dan
c. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
