Correct Article 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
Current Text
(1) Pengelolaan LLPAD Yang Sah dilaksanakan secara tertib dan akuntabel dengan memperhatikan asas kepastian hukum, kepentingan umum dan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
(2) LLPAD Yang Sah bertujuan untuk :
a. meningkatkan kapasitas fiskal daerah; dan
b. meningkatkan potensi penerimaan pendapatan asli daerah.
Your Correction
