Correct Article 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan Perpustakaan, Perpustakaan Sekolah dapat melakukan kerja sama dengan Perpustakaan Daerah, pemerintah kabupaten/kota, perpustakaan lainnya, instansi dan/atau lembaga terkait.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembangan koleksi dan pemanfaatan bersama sumber daya perpustakaan.
Your Correction
