Correct Article 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Sarana dan prasarana Perpustakaan Sekolah terdiri dari :
a. gedung atau ruang perpustakaan; dan
b. sarana perpustakaan.
(2) Gedung atau ruang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berada di lokasi pusat kegiatan pembelajaran dan mudah dilihat serta mudah dijangkau oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
(3) Ruang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditata secara efektif, efisien, dan estetik dengan paling sedikit terdiri dari :
a. area koleksi;
b. area penyimpanan;
c. area baca;
d. area kerja; dan
e. area multimedia.
(4) Perpustakaan Sekolah menyediakan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan koleksi dan pelayanan dengan memperhatikan pemustaka yang memiliki berkebutuhan khusus.
Your Correction
