Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Perpustakaan Daerah terdiri atas : a. pelayanan teknis; dan b. pelayanan pemustaka. (2) Pelayanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengadaan dan pengolahan bahan Perpustakaan. (3) Pelayanan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pelayanan sirkulasi, pelayanan referensi, dan pelayanan literasi informasi. (4) Pemustaka yang meminjam koleksi yang dimiliki oleh Perpustakaan Daerah tidak dikenakan biaya. (5) Dalam hal pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengembalikan koleksi pada waktu yang telah ditentukan, dikenai retribusi sesuai dengan peraturan daerah mengenai retribusi Daerah.
Your Correction