Correct Article 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Sekolah melakukan pelestarian koleksi Perpustakaan dalam rangka meningkatkan pelayanan Perpustakaan pada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Pelestarian koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui :
a. perawatan bahan Perpustakaan dengan pengendalian kondisi ruangan berupa ketercukupan cahaya dan kelembaban udara;
dan
b. perbaikan bahan perpustakaan yang rusak secara berkala atau paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
